SOREANG (BR).- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyatakan akan taat dan tunduk pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal 71 ayat (2) pada UU tersebut dinyatakan bahwa bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Namun demi kebutuhan organisasi, memaksa Pemkab Bandung harus melakukan penggantian pejabat, mengingat di tahun politik tersebut sedikitnya 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bandung akan memasuki pensiun sehingga akan mengakibatkan kekosongan jabatan.
“Agar roda organisasi tetap berjalan, dan pelayanan kepada masyarakat pun tidak terganggu, kami tetap harus melakukan pengisian kekosongan tersebut. Tentunya sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku,”, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan, dalam rilisnya, Jum’at (11/10).
Wawan Ridwan mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari menteri, karena ini merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan. “Kita akan usulkan sesuai jumlah yang ada, apakah usulan itu akan disetujui atau tidaknya oleh kementerian dalam negeri, kita akan terima saja,”ucap Wawan.
Jelas Wawan, terjadinya jabatan kosong akibat pejabat lama yang pensiun sebenarnya sangat banyak. Tetapi yang paling mendesak dan harus dilakukan adalah jabatan Eselon II/B yang memiliki peran sentral dalam kinerja dan pelayanan pemerintahan.
“Jika harus menunggu sampai habis masa jabatan Bupati Dadang M. Naser pada Februari 2021 nanti, jelas kinerja dan pelayanan Perangkat Daerah (PD) terkait yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat pratamanya, tidak akan optimal sepanjang 2020,”imbuhnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada enam pejabat Eselon II B yang akan pensiun pada 2020 nanti yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Kadispakan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Kepala Bappeda, Inspektur dan staf ahli. Namun untuk Kepala Bappeda dan staf ahli tidak akan menjadi masalah karena pejabat lama pensiun per 1 Januari 2020.
Sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau demosi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020, sehingga penggantian pejabat kepala Bappeda dan staf ahli masih bisa dilakukan seperti biasa sebelum tanggal tersebut.
Lain halnya dengan jabatan Kadispora, Kadispakan, Kadisperindag, dan Inspektur yang pejabat lamanya baru pensiun pada bulan-bulan berikutnya, dia menuturkan penggantian jabatan jelas terpaksa dilakukan setelah memasuki rentang waktu yang dibatasi mekanisme UU Nomor 10 2016.
Ia pun menegaskan, penggantian pejabat di empat dinas tersebut jelas harus tetap dilakukan karena tanpa pejabat definitif dinas-dinas itu tidak mungkin mengeluarkan kebijakan anggaran sehingga akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Dari empat jabatan yang kami ajukan untuk diisi dalam masa yang dibatasi aturan Pilkada, kepala daerah hanya akan melantik yang memang sudah disetujui oleh menteri,” ujarnya.
“Kami menjamin bahwa penggantian jabatan di empat dinas ini tidak ada unsur politis. Terlebih mekanismenya sebagian besar akan menggunakan sistem lelang terbuka yang bisa diawasi oleh semua pihak,” pungkasnya seraya menyebutkan pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN jelang pesta demokrasi tersebut. (BR. 01)
Discussion about this post