RANCAEKEK (BR).-Pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase gorong-gorong di Perum Kencana Kelurahan Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berdasarkan informasi yang terpampang di papan proyek pembangunan saluran drainase tersebut, dikerjakan oleh pihak ke tiga CV Putra Manglid, dengan nilai anggaran Rp 843.514.185,01, progres pekerjaan 90 hari kerja, Sumber Anggaran APBD TA 2019, Kabupaten Bandung.
Rancunya, volume pekerjaan tidak dicantumkan dalam papan proyek dan pekerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan, dan diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai bestek/gambar. Terlihat dari gambar konstruksi sebelum pemasangan U-Ditch, dimana seharusnya ada lapisan sirtu setebal 10 Cm dan tebal lapisan lantai kerja 5 Cm
Pantauan awak media, proses pengerjaan saluran drainase gorong-gorong dalam pemasangan U-Ditch tanpa dilapisi dengan sirtu atau lantai kerja seperti yang tertera dalam gambar konstruksi. Di bawah pemasangan U-Ditch hanya ditaburi dengan pasir.
Menurut salah satu warga di sekitar proyek tersebut mengatakan,” Apabila dalam pemasangan U-ditch atau gorong-gorong tidak dilapisi oleh sirtu atau lantai kerja, gorong-gorong tersebut akan labil,” ungkapnya.
” Kerena nanti, bila solokan tergenang air, gorong-gorong akan amblas sehingga tidak akan kuat, apalagi kalau tergilas mobil atau motor, sedangkan gorong-gorong itu banyak di depan Ruko atau kantor yang banyak keluar masuk mobil atau motor, pasti akan cepat amblas atau rusak,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, Yana selaku konsultan, ketika ditanya terkait bestek dan gambar pekerjaan tersebut oleh awak media di lokasi menyebutkan,” Maaf, saya tidak dapat menjelaskan tentang bestek atau gambar, silahkan saja ke PUPR,” kata Yana.
Padahal, pihak konsultan mestinya lebih paham mengenai pekerjaan drainase tersebut, tapi anehnya, pihak konsultan seakan tidak mau menjelaskan teknis dan mekanisme pekerjaan dimaksud kepada awak media selaku kontrol sosial, sebagaimana tertera dalam PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi masyarakat dalam pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, dan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Husin, pihak pelaksana di lapangan, ketika ditemui beberapa kali ke lokasi tidak pernah ketemu, bahkan di telepon beberapa kali tidak mau mengangkat, di SMS pun tidak mau membalas, seakan menghindar dari pantauan awak media.
Sementara, Mulyana, selaku Pengawas PUPR dalam bidang pekerjaan drainase mengatakan,” Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Perum Kencana Rancaekek di gambar tidak ada lapisan sirtu atau lantai kerja dalam pemasangan U-Ditch dan di bestek pun tidak ada, lantai kerja kan sudah pakai pasir,” katanya.
Ditempat berbeda, Camat Rancaekek Drs. Baban Banjar FS M.Si menyebutkan,” Proyek pembangunan saluran drainase gorong-gorong itu untuk menormalisasikan saluran air, karena bila musim hujan datang di wilayah Perum Kencana sering banjir dan terjadi genangan air. Oleh karena itu, kami pihak pemerintah setempat mengusung ke dalam Musrenbang tahun 2018 dan dapat terealisasi di TA 2019 ini,” katanya.
Lebih lanjut Baban mengatakan dalam perkerjaan pembangunan saluran drainase tersebut, silahkan pantau saja, agar baik hasilnya. Apabila ada temuan yang tidak sesuai bestek atau gambar, silahkan konfirmasi ke pelaksana atau laporkan ke pihak terkait!,” tegasnya. (BR.09)
Discussion about this post