Pasirjambu, (BR.NET).- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Rancabali, H. Awan Rukmawan, membantah dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam kegiatan sosialisasi pencegahan antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Rest Area Pasirjambu, Selasa (6/5/2025).
Dalam pernyataannya, H. Awan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Alamendah menegaskan bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta kegiatan tidak diberikan kepada pihak kejaksaan ataupun narasumber. Ia menjelaskan, iuran tersebut sepenuhnya digunakan untuk menutupi biaya transportasi peserta dari setiap desa.
“Iuran tersebut bukan untuk narasumber maupun jajaran kejaksaan, melainkan untuk kebutuhan transportasi sekretaris desa, kaur keuangan, dan ketua BPD dari masing-masing desa,” ujarnya.
Awan menambahkan bahwa para kepala desa turut bertanggung jawab atas keikutsertaan peserta dari desanya masing-masing dan berinisiatif memfasilitasi akomodasi mereka demi kelancaran kegiatan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Dengan kegiatan ini, kami menjadi lebih berhati-hati dan memahami pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan. Ini sangat membantu kami agar terhindar dari persoalan hukum dan praktik korupsi,” tambahnya.
“Kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memperkuat integritas aparat desa. Acara ini menyasar para pengelola keuangan di tingkat desa dan mendapat tanggapan positif dari peserta,” pungkas Awan. *(Heri).
Discussion about this post