KAB. BANDUNG (BR).- Peristiwa kekerasan atau yang dalam istilah kerenya ” Bullying ” yang dilakukan oleh siswi perempuan menimpa siswi lainnya di SMA Negeri 1 Ciwidey di kabupaten Bandung.
Mendapatkan tanggapan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Maulana Fahmi mengatakan dirinya sangat menyayangkan hal itu terjadi.
Padahal menurut Ketua Komisi D DPRD, baik Dinas Pendidikan selaku leading sektor maupun jajaran Kepolisian saat ini tengah melakukan sosialisasi dan pembinaan ke sekolah berkaitan dengan Bahaya Narkoba dan Bullying, Ujar Maulana Fahmi Rabu 15 Pebruari 2023.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut pihaknya tidak memberikan Toleransi terhadap tindakan kekerasan dilingkungan manapun itu, kekerasan di sini bisa berupa kekerasan emosional, fisik, exploitasi, seksual, termasuk juga penelantaran, Tutur Fahmi.
Dikatakan Legislator Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini, terlebih dilingkungan Pendidikan, mohon kepada pihak terkait baik itu Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memberikan perhatian khusus agar peristiwa ini tidak terjadi lagi.
” Yang paling penting bagi kita adalah bagaimana kita memberikan pembagian tanggung jawab dalam hal perlindungan anak disuatu lembaga, baik itu di sekolah, Pramuka, Agama, Kegiatan OSIS, dan olahraga,” Ungkapnya.
Jadi dalam hal ini kita harus memiliki adanya Management resiko dan mitigasi, agar peristiwa seperti ini dapat diminamilisir, contonya seperti Bullying yang terjadi.
“Sangat diperlukan sekali kebijakan perlindungan anak, dengan tujuan upaya mencegah dan mengurangi kekerasan tersebut, ” Jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
Disamping itu pula, Penguatan kafasitas Lembaga, sekolah, dan Dunia Pendidikan dalam hal perlindungan anak, disisi lain kita sudah memiliki UU Perlindungan anak, tapi kita ingin lebih khusus perlindungan anak disebuah lembaga pendidikan, Kita berharap pemerintah / Dinas Pendidikan dan semua lembaga terkait segera dapat membuat sebuah kebijakan perlindungan anak atau istilahnya krennya Child safeguarding policy
Child safeguarding policy ini berisi apakah sebuah lembaga, sekolah sudah memiliki potensi resiko kepada anak baik dari Tenaga Pendidiknya, pembinanya, staff dan lainnya.
Apakah lembaga, sekolah ini memiliki sistem kontrol kepada anak, ini sangat diperlukan karena ada potensi resiko didalamnya, dan itu merupakan potensi terjadinya kekerasan tadi, makanya harus diantisifasi sejak dini, Ulas Maulana Fahmi.
Dalam kasus yang terjadi bila Child safeguarding policy sudah dimiliki dan diterapkan kita bisa melakukan pengecekan, apakah tenaga pendidik, pembina dan lainya sudah memiliki kode etik, dan mendapatkan pembinaan serta pengetahuan yang baik terhadap perlindungan anak, sebuah lembaga harus hati hati agar rasa aman terhadap siswa dan orangtua siswa itu dapat terwujud, Tegas Fahmi.
Sementara info terbaru yang didapat Bandungraya.net pihak sekolah melalui Wakasek Kesiswaan pada malam hari mengundang siswa dan orang tua siswa tepatnya pada pukul 21.30 wib dengan dalih silaturahmi dan klarifikasi, ada apa sebenarnya.?
Sedangkan menurut orangtua siswa mengatakan mereka disodorkan kertas kosong yang harus ditanda tangani, namun hal tersebut ditolak oleh orang tua siswa dan siswa yang menjadi korban Bullying, Jelasnya Rabu Pagi. (BR.01)
Discussion about this post