Bandungraya.net – Pasirjambu | Dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, saat wartawan melakukan klarifikasi terkait kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 anggaran tahun 2021, pejabat Kepala Desa Pasirjambu Kusnadi, enggan memberikan penjelasan seolah tidak pemberitaan di Media tidak berpengaruh terhadapnya.
” Padahal secara Normatip, serah terima jabatan, itu selalu disertai Memory Jabatan, yang disebutkan dalam Memory tersebut ” Berbagai Kegiatan dan Anggaran yang sudah dan belum ” dilaksanakan
Dalam pesan singkat Whatsapp yang terkesan “Menangtang” Pj. Kades, tidak ada klarifikasi, beritakan atau tayangkan saja di media,” kata Pj Kepala Desa Pasirjambu Kusnadi melalui Pesan Whatsapp nya, Senin 27/09/2021.
Menyikapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) H. Rahmat Sudarmadji menyayangkan sikap Pejabat Kades yang terkesan menantang awak media, ujar Rahmat Senin 18 Oktober 2021.
Seharusnya menurut Rahmat, bila terjadi keberatan dari Narasuber itu bisa disampaikan dengan baik baik melalui Hak Hawab, dan itu telah diatur dalam kode etike jurnalistik, sesuai dengan UU pers, Jelas Rahmat.
” Kalau ada ketidakpuasan Narasumber, atau Obyek yang diberitakan, tidak usah memperlihatkan sipat Arogan,” apalagi seorang ASN yang mungkin sudah memahami akan hal hal bagaimana langkah yang harus ditempuh, Tegas Rahmat.
Selain itu dijelaskan Rahmat, bahwa rekan rekan media dalam melaksanakan Tugasnya sudah dilindungi dengan Payung hukum yang jelas, dan harus mengacu terhadap kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya, Tukas Rahmat ( red)
Discussion about this post