Juhana mengatakan, sertijab tersebut dilakukan secara sederhana dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar semua sekolah bisa tetap beroperasional secara normal.
Namun bila berpegang kepada UU Keterbukaan Inpormasi Publik ( KIP ), ada kasus lain dalam pelaksanaan sertijab kepala sekolah tersebut. Dan kejadian itu tidak ada keterangan dari pihak Disdik kab. Bandung.
Dimana seorang Plt. Kepala sekolah yang sudah setahun menjabat Plt. Ko bisa diperpanjang seperti SMPN 1 Ciwidey. Disamping itu pula ada juga yang berpindah pindah menjadi plt.
Lain halnya yang terjadi di SMPN 1 Banjaran, baru saja Plt. Menjabat enam bulan sudah diganti oleh Kepala sekolah yang notabene baru 1 tahun menjabat menjadi kepala sekolah Negeri, ada kasus apakah hingga plt. Kepala SMPN 1 Banjaran dicopot dari jabatanya dan diganti dengan yang lain dengan proses waktu yang cukup singkat, hanya berselang dua hari saja..?
” Namun tidak bisa dipungkiri bahwa untuk penunjukan seorang PLH atau PLT adalah kewenangan dan preogrative seorang kepala Dinas “!.( * )
Discussion about this post