Sumedang (BR).- Ketua Komite SMPN 1 Tanjungsari Kab. Sumedang N. Mujianto mengatakan bahwa steatment yang dikeluarkan Ramdan itu tidak benar, dan Ia dengan sengaja menyerang pribadi orang dan menjatuhkan nama baik sekolah dengan memanfaatkan corong Media, ujarnya, Jumat 14 Januari 2022, kemarin.
Dia dengan sengaja secara langsung menjatuhkan dan merugikan diri orang lain dalam hal ini Kepala SMPN 1 Tanjungsari, ucap Mujianto.
“Sudah jelas dalam UU no. 40 / 1999 wartawan harus indepent, mengawal perjalanan kasus ini baik itu ke Polres Sumedang maupun kedatangan Tim Saber Pungli Jawa Barat,” jelasnya.
Menurut Ketua Komite SMPN 1 Tanjungsari yang mengaku sebagai owner salah satu media, bahwa Ramdan sudah melangkahi Kepala Dinas Pendidikan dalam mengeluarkan steatment, karena yang seharusnya hasil gelar perkara Tim Saber Pungli itu merupakan Dokument Rahasia yang tidak bisa disebarkan kepihak lain, karena itu sifatnya rahasia dan hanya bisa diketahui oleh pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan, tidak bisa Ramdan langsung mengeluarkan steatment memang Dia Kadis.
Ia membenarkan ada Tim Sabar Pungli Jabar datang kesekolah yang dipimpin langsung oleh AKBP Zul Azmi dan apa yabg diterima oleh pihak sekolah itu bukan Partisifasi , didalam sekolah ada kebijakan dengan Komite untuk menggalang Dana dari exsternal.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya Kepala SMPN 1 Tanjungsari Wana S.Pd., M.M.Pd, mengakui bahwa partisifasi yang diberikan oleh orangtua siswa berpareatif, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500ribu, dan ada juga yang Rp 700 ribu rupiah, ucapnya, Kamis 13 Januari 2022 kemarin.
Temuan Saber Pungli, ” diringankan karena ada buktinya “ulas Kepsek.
Menurut Wana, hasil rekomendasi gelar perkara Saber Pungli dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab. Sumedang, dan pada beberapa hari yang lalu sudah dilakukan pembinaan oleh pihak Dinas Pendidikan, seluruh kepala sekolah dikumpulkan, ungkap Wana. (BR.11)
Discussion about this post