Jumat, 17 Oktober, 2025

KPU Jabar Pastikan Tahapan Awal Pemilu Serentak 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Bandung (BR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan memulai tahapan awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mulai 14 Juni 2022 mendatang.

WAJIBDIBACA

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 serta pemilihan dan penghitungan suara pemilihan gubernur pada 27 November 2024.

“Tahapan awal sudah dipastikan pada 14 Juni 2022, tinggal menunggu aturannya,” ujar Rifqi, Kamis (2/5/2022).

Rifqi mengatakan, jumlah pemilih di Jawa Barat sampai April 2022 tercatat sebanyak 33.381.965 orang.

“Untuk itu kami sudah memperkirakan jumlah TPS sebanyak 122.495 TPS yang tersebar di 27 kota/kabupaten, 627 kecamatan, dan 5.957 desa/kelurahan,” katanya.

Rifqi mengungkapkan, belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019, jajaran KPU sudah melakukan evaluasi. Salah satu yang dievaluasi adalah proses penghitungan suara, karena pada Pemilu 2019 banyak jatuh korban jiwa dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kalau proses pemungutan suara tidak ada masalah, karena hampir semua TPS sudah sudah bisa menyelesaikan proses pemungutan suara pukul 13.00 sesuai ketentuan. Tinggal proses penghitungan suara yang memakan waktu cukup lama, maka kemudian KPU melakukan beberapa langkah antisipasi,” terangnya.

Salah satu langkah antisipasi, lanjut dia, menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam proses penghitungan suara, sehingga proses penghitungan suara di TPS dan tingkat kecamatan tidak memakan waktu lama.

“E-rekap sudah dilakukan uji coba pada pemilihan 2020. Walaupun nanti proses ini harus didukung oleh pemerintah provinsi karena kaitannya dengan sinyal, kapasitas internet di masing-masing kota/kabupaten, dan di masing-masing desa,” ujarnya.

Selain bisa menakan faktor kelelahan yang menjadi penyebab jatuh korban jiwa pada Pemilu 2019, penerapan e-rekap juga sangat efisien menekan logistik karena tidak banyak formulir yang harus diisi secara manual.

“Waktu 2019 banyak formulir, ada 70 lembar yang harus diisi, kali partai politik 12, kali DPD sekian, kali presiden sekian,” paparnya.

Hasil penghitungan suara menggunakan e-rekap, tambannya, akan sama dengan yang dimiliki Bawaslu dan yang dimiliki peserta, sehingga nanti derajat akurasinya lebih baik dan tidak ada lagi selisih atau perbedaan.

“Itu terbukti di pemilihan 2020, tidak ada sengketa hasil, yang ada sengketa proses,” ucapnya.

Selain penerapan e-rekap, upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari petugas KPPS karena kelelahan, adalah melakukan kebijakan dalam rekrutmen petugas KPPS dengan menerapkan usia maksimal 50 tahun bagi petugas KPPS.

“Pemilu 2019 tidak dibatasi usianya. Syarat lain faktor kesehatan. Tapi kemungkinan kita agak susah kalau petugas TPS harus cek kesehatan. Paling surat pernyataan atau kita upyakan mereka bisa dilakukan seperti tahun 2020 ada rapid test untuk memastikan semua sehat,” jelasnya. (Red)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM