Kab. Bandung, (BR-NET) – Operasi Jaran Lodaya Polresta Bandung 2024 dengan target pencurian bermotor, dilaksanakan jajaran Satreskrim Polresta Bandung selama 10 hari berhasil mengungkap tersangka curanmor 23 orang, dengan jumlah kendaraan R2 sebanyak 35 dan 1 senjata api serta beberapa peluru yang diamankan, Rabu (22/5/2024)
Hasil Jaran Lodaya Polresta Bandung 2024 ini, selanjutnya diungkap dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr.Kusworo Wibowo,SH,.S.I.K,M.H didampingi Kabag ops Polresta Bandung Kompol Sungkowo, SH,MH, Kasat Reskrim Kompol Olista dan kasi Humas Aiptu Pol Rustandi
Dalam releassnya kepada Awak Media, Kapolres Bandung Kombes Pol. Dr.Kusworo Wibowo,SH,.S.I.K,M.H menyebut bahwa Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dengan fungsi Satuan Reskrim yang dikedepankan berhasil mengungkap 23 tersangka curanmor dan mengamankan sebanyak 35 unit kendaraan R2 serta 1 senjata api berikut beberapa peluru
“Dalam kurun sepuluh hari, Alhamdulillah Polresta Bandung bisa menempati urutan pertama dari seluruh polres di Polda Jawa Barat. Dalam kaitannya jumlah tersangka maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ucap Kusworo
Kusworo mengatakan, selain hal tersebut jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada 23 orang. Dimana 22 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing. Sedangkan untuk jumlah kendaraan bermotor yang diamankan sebanyak 35 unit jenis kendaraan R2.
“Dari 23 tersangka ini bervariasi, ada pencurian dengan pemberatan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Ada ancaman hukuman 12 tahun 365 pencurian dengan kekerasan, ada juga yang barang buktinya dari hasil penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara,” ucapnya
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari 23 tersangka ini berpariatif tergantung daripada modus yang mereka lakukan dengan sasaran target pencurian adalah paling banyak sepeda motor Honda Beat
“Beberapa warga masyarakat selaku korban, sudah kami panggil untuk kami serah terimakan kendaraan bermotornya. Bagi yang kami huhungi belum bisa mengambil pada hari ini, kami akan antarkan ke rumah hasil pencurian di Kabupaten Bandung,” jelasnya
Selain warga Indonesia ada satu warga negara asing yakni Malaysia, dimana yang bersangkutan melakukan pencurian biasa 362 tidak ada unsur pemberatannya karena tidak ada perusakan, bukan katagori pencurian dengan kekerasan atau kekerasan yang digunakan
“Modusnya adalah ketika yang bersangkutan sedang berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke toilet/kamar mandi diwilayah Banjaran. Kemudian motornya korban temannya itu kunci motornya masih menggantel kemudian dibawa kabur oleh tersangka untuk dijual,” Pungkasnya ( Hamdan)
Discussion about this post