Dalam hal ini, intervensi Dinas Pendidikan saat ini sangat diperlukan, Dinas Pendidikan harus melakukan ragam upaya selama Pandemi covid 19 ini, dimana berdasarkan Permendikbud No. 19 tahun 2020, dimana ada pleksibilitas dalam penggunaan Dana BOS, namun pada pelaksanaanya jangan pula melanggar ketentuan pemerintah, Terangnya.
Lebih Jauh Maulana Fahmi, menjelaskan intervensi pemerintah yang lain juga harus dicari jalan lainnya, jangan hanya mengandalkan BOS, pemerintah juga harus mengalokasikan insentif lain diluar Dana BOS, misalnya Dana Bansos, jangan melulu dana Bansos berbasiskan DTKS, jelas kalau berdasarkan DTKS para guru Honor tidak akan masuk, Ucap Dia.
” Kita bisa lihat Program pemerintah seperti insentip UMKM, Pra Kerja, BPNT dan lainnya ” itu bisa pula diterapkan terhadap para Honorer dan Guru ekstrakulikuler yang terdampak Pandemi, imbuhnya.
Discussion about this post