CIWIDEY (BR).- Pembangunan Cor Jalan dan Kirmir di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey diduga hanya proyek Siluman dan disinyalir hanya untuk membohongi masyarakat dan ajang untuk mencari Keuntungan.
Pasalnya, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilokasi kegiatan Proyek Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa anggaran tahun 2021 yang baru dilaksanakan akhir bulan maret 2022, tanpa dilengkapi papan Proyek. Hal tersebut tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya.
“Seperti anggaran pribadi dari dompet Kepala Desa saja, padahal yang saya tahu itu Dana Desa tahun 2021 dan baru diterapkan sekarang,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namannya. Sabtu 2 April 2022.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panundaan Tantan Jauhari yang membenarkan bahwa pembangunan pengecoran jalan dan Kirmir di Rancagede Desa Panundaan, bersumber dari anggaran tambahan yang merupakan kekurangan volume hasil monev jalan salam.
“Pembangunan pengecoran jalan Rancagede dengan sumber anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebagai tambahan dari kekurangan volume hasil monev jalan salam,” kata Ketua BPD Tan Tan melalui Pesan WhatApps. Sabtu 2 April 2022.
Sementara itu Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Panundaan Aep Surahman tidak bisa menjelaskan, terkait pembangunan yang bersumber dari anggaran Negara yang wajib diketahui masyarakat. (BR – 25)
Discussion about this post