Soreang, (BR).- Kementerian Agama Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Ngobrol Pendidikan Agama Islam (Ngopi) pada Senin (26/09/2022) di Hotel Sutan Raja Soreang
Acara ini menghadirkan Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna Kakankemenag Kabupaten Bandung ,H. Abdurahim SAg MSi dan Kasi Kemenag.
Diikuti lebih 50 peserta Guru Madrasah , kegiatan ini menghasilkan kesepakatan yang sangat penting bagi Guru Madrasah honorer.
Kasi Madrasah H. Wawan Solihin menuturkan Kesepakatan tersebut yaitu, pemberkasan Biodata pencairan sertifikasi harus mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah, Ata serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung”imbuhnya
Kasi Madrasah Kemenag H. Wawan Solihin menuturkan Kesepakatan ini dipaparkan usai dipaparkan persoalan Guru Madrasah baik tingkat MI,MTS,MA/N utamanya yang berstatus sekolah negeri. Dipaparkan Oleh Kasi Madrasah H. Wawan Solihin ada perbedaan perlakuan antara Guru Madrasah yang ada di sekolah swasta dan sekolah negeri,Baik ASN atau Non ASN
“Di sekolah swasta, guru PAI bisa mengajukan pemberkasan sertifikasi dengan melampirkan SK dari Yayasan sebagai guru tetap. Sementara guru PAI yang berstatus GTT di sekolah negeri belum bisa mengajukan pemberkasan karena belum ada SK dari Bupati,” papar Wawan Solihin.
Atas persoalan tersebut, Kasi Madrasah Kabupaten Bandung H. Wawan Solihin mengatakan, Guru Madrasah bisa mengajukan pemberkasan Biodata pencairan kepada Kankemanag Kabupaten Bandung setelah mendapatkan SK yang bertanda tangan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah,
“Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk itu, tolong informasikan kepada Guru Madrasah agar segera mendaftar untuk segera ada SK, sehingga akan terjadi kesinambungan, dan jangan disalahkan, karna tidak mengisi biodata terkait ke perguruan tingginya dan bersertifikasi,dan memfasilitasi untuk bersedia membuat BPJS Ketenagakerjaan “ujarnya.
Kepala Kemenag H. Abdurahim SAg, MSi juga menyampaikan, kesepakatan yang telah dibuat adalah sebagai komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Guru Madrasah.
“Kita sebagai pemerintah selalu berupaya memenuhi kebutuhan guru selama kita punya kewenangan,” ujar H. Abdurahim .
Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim SAg, MSi mengatakan, kesepakatan yang telah dibuat diharapkan menjadi angin segar bagu Guru Madrasah utamanya yang berstatus honorer yang ditugaskan di sekolah negeri.
Untuk diketahui, guru madrasah yang berhak mengajuka sertifikasi adalah Guru yang sudah mendapatkan sertifikat Tenaga Pendidik. Sertifikat ini didapatkan setelah yang bersangkutan mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG) di Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemenag. Sedangkan untuk mengikuti PPG, akan diadakan pre test terlebih dahulu”Jelasnya. (BR.31)
Discussion about this post