Rabu, 9 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

NGOPI Wujudkan Kesejahteraan Guru

Senin, 26 September, 2022 | 4:39 pm
NGOPI Wujudkan Kesejahteraan Guru

Soreang, (BR).- Kementerian Agama Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Ngobrol Pendidikan Agama Islam (Ngopi) pada Senin (26/09/2022) di Hotel Sutan Raja Soreang

WAJIBDIBACA

KPK Ajak Guru dan Kepala Sekolah Jadi Teladan Antikorupsi

KPK Ajak Guru dan Kepala Sekolah Jadi Teladan Antikorupsi

Senin, 7 Juli, 2025 | 6:27 pm
Roadshow KPK Sasar Pelajar dan Pendidik: Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Roadshow KPK Sasar Pelajar dan Pendidik: Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Senin, 7 Juli, 2025 | 4:50 pm

Acara ini menghadirkan Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna Kakankemenag Kabupaten Bandung ,H. Abdurahim SAg MSi dan Kasi Kemenag.

Diikuti lebih 50 peserta Guru Madrasah , kegiatan ini menghasilkan kesepakatan yang sangat penting bagi Guru Madrasah honorer.

Kasi Madrasah H. Wawan Solihin menuturkan Kesepakatan tersebut yaitu, pemberkasan Biodata pencairan sertifikasi harus mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah, Ata serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung”imbuhnya

Kasi Madrasah Kemenag H. Wawan Solihin menuturkan Kesepakatan ini dipaparkan usai dipaparkan persoalan Guru Madrasah baik tingkat MI,MTS,MA/N utamanya yang berstatus sekolah negeri. Dipaparkan Oleh Kasi Madrasah H. Wawan Solihin ada perbedaan perlakuan antara Guru Madrasah yang ada di sekolah swasta dan sekolah negeri,Baik ASN atau Non ASN

“Di sekolah swasta, guru PAI bisa mengajukan pemberkasan sertifikasi dengan melampirkan SK dari Yayasan sebagai guru tetap. Sementara guru PAI yang berstatus GTT di sekolah negeri belum bisa mengajukan pemberkasan karena belum ada SK dari Bupati,” papar Wawan Solihin.

Atas persoalan tersebut, Kasi Madrasah Kabupaten Bandung H. Wawan Solihin mengatakan, Guru Madrasah bisa mengajukan pemberkasan Biodata pencairan kepada Kankemanag Kabupaten Bandung setelah mendapatkan SK yang bertanda tangan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah,

“Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk itu, tolong informasikan kepada Guru Madrasah agar segera mendaftar untuk segera ada SK, sehingga akan terjadi kesinambungan, dan jangan disalahkan, karna tidak mengisi biodata terkait ke perguruan tingginya dan bersertifikasi,dan memfasilitasi untuk bersedia membuat BPJS Ketenagakerjaan “ujarnya.

Kepala Kemenag H. Abdurahim SAg, MSi juga menyampaikan, kesepakatan yang telah dibuat adalah sebagai komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Guru Madrasah.

“Kita sebagai pemerintah selalu berupaya memenuhi kebutuhan guru selama kita punya kewenangan,” ujar H. Abdurahim .

Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim SAg, MSi mengatakan, kesepakatan yang telah dibuat diharapkan menjadi angin segar bagu Guru Madrasah utamanya yang berstatus honorer yang ditugaskan di sekolah negeri.

Untuk diketahui, guru madrasah yang berhak mengajuka sertifikasi adalah Guru yang sudah mendapatkan sertifikat Tenaga Pendidik. Sertifikat ini didapatkan setelah yang bersangkutan mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG) di Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemenag. Sedangkan untuk mengikuti PPG, akan diadakan pre test terlebih dahulu”Jelasnya. (BR.31)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Welly Nugraha: Perda Perlindungan Mata Air akan Membuahkan Keuntungan Bagi Semua Pihak

Welly Nugraha: Perda Perlindungan Mata Air akan Membuahkan Keuntungan Bagi Semua Pihak

Kabid SD: Hindari Segala Indikasi Kekerasan Terhadap Anak

Kabid SD: Hindari Segala Indikasi Kekerasan Terhadap Anak

Discussion about this post

KOLOM

KOLOM

Perubahan Postur APBD

KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist