Soreang (BR).- Semaraknya pungutan dengan berakhirnya akhir tahun di sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang ada di lingkungan Disdik Kab. Bandung seperti terjadi di SMPN 1 Pangalengan sebesar Rp. 210.000 per siswa, dan di SMPN 1 Dayeuhkolot sebesar Rp. 250.000 per siswa dengan rincian Rp. 150. 000 untuk perpisahan dan Rp. 100.000, untuk biaya penyelenggaraa UNBK hal ini patut mendapatkan sorotan para inohong yang peduli terhadap keberlangsungan dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.
Bila kita kutip ulasan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. JUHANA M.MPd bahwa pendidikan itu merupakan tanggung jawab seluruh pihak demi untuk menciptakan SDM yang berkwalitas dan siap bersaing di Era Globalisasi seperti sekarang ini, apalah jadinya bila di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta yang terpintas dipikiran mereka hanya iuran dan pungutan saja.
Sementara penciptaan siswa-siswi yang berkwalitas malah dikebelakangkan buktinya kita saat ini bisa melihat nilai akhir sekolah anak dari hasil penyelenggaraan UNBK hanya orang tua siswa yang harus siap menanggung segala resikonya.
Berkaitan dengan pungutan dan iuran yang terjadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat HANEDA SRI LASTOTO melalui telepon genggamnya menuturkan bahwa pada dasarnya penyelenggaraan UNBK di Wilayah Jawa Barat itu memang perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang ada, apalagi Gubernur Jawa Barat menargetkan untuk wilayah Jawa Barat pada 2018 harus sudah 100 % sekolah-sekolah menyelenggarakan ujian dengan UNBK, namun berdasarkan hasil pantauan Ombudsman tidak semua sekolah siap dengan itu karena masih banyak sekolah yang sangat kekurangan fasilitas, baik itu server maupun pendukung lainnya, dan semua itu akan membutuhkan Dana ratusan juta rupiah., maka dari itu Pemerintah sendiri harus siap dengan segala resiko demi untuk pencapaian hal yang dimaksud.
“Pihak sekolah bisa saja melakukan musyawarah dengan orang tua siswa namun musyawarah tersebut benar-benar musyawarah yang berkwalitas dan tidak ada unsur paksaan serta memberatkan orang tua siswa, yang menjadi permasalahan memang kadang-kadang kesepakatan namun akhirnya ditentukan jumlah nominalnya nah itu lah permasalahannya dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi untuk memberikan pelayanan publik yang murah cepat dan berkwalitas karena ini merupakan kewajiban pemerintah dalam mencerdaskan rakyatnya. Namun apapun iuran atau pungutan yang bisa memberatkankan masyarakat itu sama sekalu tidak dibenarkan,” ujar Haneda.
Untuk mencapai sesuatu maksud dan tujuan itu menurut Haneda jelas sangat banyak resikonya jika pemerintah berkeinginan masyarakatnya pintar sudah barang tentu harus ada timbal baliknya, bila presiden bermimpi tahun 2045 Indonesia menjadi negara terbesar berilah bekal masyarakat untuk menuju mimpinya tersebut, contoh keberhasilan dan ketidak berhasilan penyelenggaraan UNBK itu tergantung bagaimana pemerintah memfasilitasi masyarakatnya dalam penyelenggaraan hal tersebut. (AWING)
Discussion about this post