IBUN, (BR).- Sebagai mana telah dilaksanakannya tahapan pendistribusian logistik pemilu, dan pada saat ini memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan pilpres 2024. Panwascam Ibun perketat pengawasan dan berupaya ciptakan suasa pemilu yang adil dan aman serta sukses tanpa ekses.
Dikatakan Ketua Panwascam Ibun Rizal Taufik SH kepada awak media dalam rapat koordinasi pemilu tahapan masa kampanye pemilu legislatif dan pilpres 2024, di Kantor Sekretariat Panwascam Ibun Jalan Ciekek – Lampegan, Desa Sudi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (5/12/2023).
Rizal Taufik menghimbau, tahapan pendistribusian logistik maupun tahapan masa kampanye, pengawasan merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Karena menjadi salah satu kunci terwujudnya Pemilu berintegritas.
Maka dari kerawanan tersebut muncul kekhawatiran terjadi pelanggaran yang akan menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Guna mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Panwascam Ibun berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemilu untuk memastikan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar tanpa kendala,” tegas Rizal.
Sementara Koordinator Divisi HP2HM Aneu Agustin S.Pd., pihak Panwascam Ibun terus berupaya serta komitmen menjaga pelaksanaan pemilu berjalan dengan “jurdil”, maka agar capaian tersebut akan lebih perketat pengawasan diberbagai tahapan pemilu, mulai dari pendistribusian logistik, masa kampanye hingga sampai akhir.
“Kita akan kawal sampai proses pelaksanaan pemilu 2024 betul betul berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Moch. Fitriyadi S.T., Koordinator Divisi P3S, turut menambahkan, bila terindikasi adanya pelanggaran diberbagai tahapan, pihak Panwascam Ibun akan melakukan pencegahan terlebih dahulu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Dimana, lanjut Yadi pihak panwascam Ibun mengedepankan pendekatan himbauan atau pencegahan kepada seluruh peserta agar tidak melakukan isu politik uang serta ujaran kebencian dan isu Sara, yang berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu atau perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. **
Discussion about this post