Kab. Ciamis (BR.NET).- Panwascam Kecamatan Cihaurbeuti melaksanaan pres release tahapan kampanye, Senin 29 Januari 2023, setelah diterbitkannya PKPU 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye, di ruang rapat Sekre Panwascam Kec Cihaurbeuti Kab Ciamis .
Didin Sahidin Ketua Panwaslu Kordiv SDMO melalui Miftah Parid S.Pd Kordiv Penangan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) mengatakan kepada bandungraya.net, pelaksanaan kampanye di Cihaurbeuti sudah berjalan sejak tanggal 28 November 2023 hingga sekarang berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang Ada.
“Alhamdulilah untuk di Kecamatan Cihaurbeuti tidak ditemukan indikasi pelanggaran berat, hal ini dikarenakan keberhasilan kami dalam hal pencegahan,” imbuh Miftah.
Tahapan selanjutnya Bawaslu memetakan beberapa TPS rawan dilihat dari beberapa indikator salah satunya, TPS berada di Derah yang rawan bencana seperti longsor dan banjir.
Masih dikatakan Miftah, selain pengawasan tatap muka dan pengawasan kampanye melalui metode lainnya, fokus pengawasan sekarang adalah pengawasan rapat umum dan iklan media massa, serta media sosial.
“Pengawasan tahapan ini kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat karena hanya pihak kepolisian yang memiliki akses untuk patroli cyber,” ujarnya.
Hingga saat ini akun media sosial yang sudah didaftarkan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Ciamis baru satu parpol saja, semoga bisa secepatnya mendapatkan update pendaftaran akun media sosial parpol dari bawaslu Kabupaten Ciamis.
Untuk pengawasan terkait APK pemilu Alhamdulilah Cihaurbeuti pada tanggal 10 Januari 2024 sudah dilaksanakan penertiban APK yang melanggar Perda Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban (K3) sehingga untuk Kecamatan Cihaurbeuti bisa kembali normal dari pelanggaran K3.
“Untuk pelaksanaan pendistribusian logistik kami sudah koordinasi dengan PPK Kecamatan Cihaurbeuti, dan menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Odeng)
Discussion about this post