” Salah satu Upaya Dalam rangka memberikan penerangan tentang hukum, khususnya tentang Tindak Pidana Korupsi, , namun dengan kondisi pandemi covid 19, kita tidak bisa masuk ke semua satuan pendidikan, pelaksanaan dilaksanakan sesuai prokes pandemi covid 19, dan diselenggarakan per Rayon, tuturnya.
” Kegiatan akan berkelanjutan dan dilaksankan setiap hari kamis, dengan teknis nanti pihak Dinas Pendidikan yang mengatur jadwalnya’, nanti jajaran inteljen yang akan menghadiri ” papar Paryono.
Target kejaksaan Kab. Bandung dijelaskan Paryono, berharap kegiatan yang digelar dapat meminimalisir tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya dilingkungan pendidikan kab. Bandung, Agar semua selamat, Tukasnya.
Sementara Kadisdik Kab. Bandung Juhana, menuturkan sesuai harapan pak kejari untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hukum kegiatan ini digelar, karena tidak dipungkiri bahwa program disekolah dan di dinas pendidikan banyak sekali program program yang bersentuhan dengan Hukum, tandasnya.
” Kalau tidak memahami tentang Hukum, nantinya akan berbenturan dengan Hukum, insya alloh kegiatan akan dilaksanakan dalam 7 gelombang, yang dikelola oleh PGRI dan Dinas,” Terang Juhana.
Juhana Berharap, Para Tenaga Pendidik dan kependidikan agar bersungguh sungguh dalam mengkuti kegiatan sosialisasi jaksa sahabat Guru ini. (BR.01)
Discussion about this post