Tjahjo menjelaskan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189 ribu untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83 ribu untuk instansi pemerintah pusat.
Ia menyebutkan formasi guru itu dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
“Program itu untuk menyelesaikan kekurangan guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” ujarnya.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, Tjahjo mengatakan tenaga pendidik yang ingin mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Page 2 of 3
Discussion about this post