Permohonan hibah aset Pemda ke DPRD, merupakan bagian dari langkah untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, usai mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib berpedoman pada regulasi atau aturan yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” ujarnya.
Pemberian hibah ini, kata Bupati, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Permendagri tersebut antara lain mengatur barang miliki Daerah berupa hibah, dimana dalam pasal 409 disebutkan hibah memerlukan persetujuan DPRD,” tuturnya.
Dikatakan Bupati, adanya persetujuan penyerahan hibah barang milik Daerah pada Rapat Paripurna DPRD, maka Pemda Sumedang mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.
Sisi lain, proses dan hasil tersebut, patut disyukuri karena mencerminkan komitmen bersama yang mengindikasikan bahwa tata laksana penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumedang telah berjalan dengan baik.
“Adanya persetujuan hibah tersebut, menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama yang semakin mempertegas hubungan kerja yang sinergis mulai dari Pemda, Legislatif dan institusi/lembaga lainnya,” pungkas Bupati. (BR 08)
Discussion about this post