SOREANG. (BR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta seleksi tertulis bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 yang melibatkan perguruan tinggi, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung H. Cecep Suhendar mengatakan, berdasarkan pantauan terakhir yang dilakukan pihaknya, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung 2019 saat ini berjalan lancar sesuai regulasi. “Saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi dan seleksi tambahan bakal calon,” ujarnya di Soreang, Selasa (26/8).
Pada akhir masa pendaftaran beberapa waktu lalu, kata Cecep, ada sekitar 40 persen dari 199 desa yang menggelar Pilkades Serentak yang menerima lebih dari lima bakal calon terdaftar. Maka sesuai aturan, desa-desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan setelah verifikasi administrasi terhadap persyaratan umum.
“Seleksi tambahan itu sebenarnya sudah berjalan, karena ada lima tahap pembobotan. Sebelum seleksi tertulis melibatkan perguruan tinggi, P2KD melakukan seleksi tambahan dengan empat pembobotan yaitu berdasarkan pengalaman, usia, tingkat pendidikan dan jumlah dukungan. Baru setelah itu masuk seleksi oleh akademisi,” tutur Cecep.
Menurut Cecep, seleksi oleh akademisi diperkirakan akan digelar pada 4 atau 5 September 2019. “Perguruan tingginya sudah difasilitasi dan ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, tetapi saya belum berkomunikasi lagi,” akunya.
Cecep mengaku menerima kabar baik bahwa perguruan tinggi yang ditunjuk ternyata tidak meminta biaya terlalu besar. Dengan begitu, biaya tersebut bisa tertutupi oleh dana hibah yang sudah disalurkan Pemkab Bandung ke masing-masing P2KD sebesar Rp 10.000 per hak suara.
Cecep berharap DPMD sebagai panitia Pilkades Serentak di tingkat kabupaten, harus jelas legal formalnya serta diikat dengan perjanjiann yang kuat. “Jangan sampai seperti dulu pernah terjadi, saat ada permasalahan hasil seleksi, perguruan tingginya lepas tangan karena perjanjian awalnya memang tidak jelas,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kab. Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, dalam Pasal 33 ( 2 ) berbunyi ” Pelaksana Seleksi Tambahan sebagaimana dimaksud dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi yang memiliki Program studi Ilmu Pemerintahan,” pungkasnya.
Berkaitan dengan tersebut rumor munculnya IPDN sebagai salah satunya Institut Penyelenggara Test Seleksi Balon Kepala Desa saat dihubungi baik melalui Hubungan Celuler Kepala DPMD, asisiten Pemerintahan Pemkab Bandung dan melalui Pesan singkat whatsApp sekretaris Pemda kab. Bandung terkesan enggan memberikan komentar, berdiam dan tak memberikan jawaban. (BR. 01)
Discussion about this post