Bandungraya.net – Bandung | Jajaran Polresta Bandung sangat serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan puluhan pengedar menjadi salah satu buktinya.
Selama periode Januari sampai Maret 2021, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 28 tersangka pengedar narkoba dan obat golongan psikotropika di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan secara intens dengan rentang waktu tiga bulan.
“Ini upaya kami dan kepedulian kami untuk memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/4/2021).
Menurut Hendra, tersangka mayoritas merupakan warga Kabupaten Bandung. Mereka berumur antara 20 hingga 40 tahun dan ditangkap di sejumlah daerah di Kabupaten Bandung.
Discussion about this post