Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2.261,5 gram ganja, 15,79 gram sabu, 72,98 gram tembakau sintetis, 524 butir obat jenis psikotropika, sebuah tas selempang warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah timbangan duduk, dan empat buah handphone.
“Para pengedar ini melakukan aksinya dengan cara ditempel. Jadi tidak langsung bertemu pembeli. Mereka berkomunikasi lewat handphone dan memberi tahukan barangnya ada dimana. Oleh pemakai, baru diambil,” terangnya.
Hendra menuturkan, para tersangka dikenai Pasal 111, 112, 114, Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga dikenai pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kunjungan penjara rata-rata di atas 5 tahun.
Hendra mengaku akan meningkatkan kewaspadaan peredaran narkoba dan minuman keras jelang bulan Ramadan 1442 Hijriah. Sehingga, kata dia, umat Islam di Kabupaten Bandung yang melaksanakan ibadah puasa bisa beribadah dengan tenang dan aman.
“Jajaran kami, baik tingkat polsek sering melakukan pemberantasan narkoba dan miras di masyarakat,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post