SOREANG (BR).- Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gencar melakukan pengukuhan dan pelantikan beberapa jabatan fungsional dan struktural.
Pengukuhan dan pelantikan jabatan tersebut, salah satunya untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II yang ditinggalkan pensiun.
Setelah melalui proses open bidding, beberapa jabatan pimpinan dinas dan Badan eselon II dilantik bupati Bandung.
Selain melantik jabatan kepala dinas dan Badan, bupati Bandung juga mengukuhkan dan melantik jabatan fungsional dan struktur di setiap Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung.
Memperhatikan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan tersebut, ada indikasi beberapa jabatan fungsional dilantik menjadi menjabat struktural.
Hal tersebut diduga tidak mengacu pada moratorium menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/639.M.SM.02.00/2021 tentang moratorium pengusulan jabatan fungsional baru.
Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menpan-RB menjelaskan, dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen sumber daya manusia aparatur negeri sipil negara.
Maka, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi paca penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenpan-RB melakukan perancangan terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetisinya, bersama ini disampaikan hal berikut:
1. Kementerian Pan-RB, melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.
2. Moratorium tersebut terhitung sejak surat diterbitkan ( 3/11/2021 ) hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan dan penetapan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri PanRB nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka penetapan dan pengangkatan jabatan fungsional tidak bisa dilakukan pemerintah daerah terhitung sejak 3 November 2021.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Pemkab Bandung, sebab selama beberapa kali pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan diduga beberapa jabatan fungsional dilantik menjadi jabatan struktural.
“Maka, pengukuhan dan pelantikan yang sudah dilakukan bupati Bandung perlu dievaluasi, karena tidak sesuai dengan moratorium Menpan-RB,” ungkap salah seorang perangkat daerah kabupaten Bandung yang meminta identitasnya tidak dipublikasi. (red)
Discussion about this post