Bandung. (BR).- Diteror karena Ungkap Dugaan kasus Korupsi di Kabupaten Bandung, Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Rabu 06 Juli 2022.
Menurut Piar Pratama SH selaku ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat mengungkapkan “Ya Benar Saya Diteror ada yang lewat Telpon Bahkan Lewat DM Ke Instagram Saya dan pokoknya ancaman verbal itu ada nyata bahkan jelas Ke saya secara pribadi akan tetapi saya percaya dengan kekuasaan Allah SWT yang maha besar, Ujarnya.
” Ya saya yakin penegak hukum tidak akan diam ko akan bekerja dengan nyata, Ya teror itu saya balas dengan karya nyata saja yang saya ungkapkan melalui lagu yang Untuk Musiknya saya Cover dari lagu Rap Lucu ” BAONG CIKADAP Sedangkan Liriknya Saya Buat Sendiri
Dengan Judul Ada Korupsi Dikabupaten Konoha yang di upload di akun YouTube nya, ya itu Arvio Pratama, Jelas piar .
Ada Korupsi dengarkan semuanya
Nyata fakta bukan rekayasa
Ini cerita kabupaten Konoha
Yang selama ini tertutup korupsi nya
Begitu Banyak Kisah Juga sandiwara
Yang pada kompak untuk saling tutupinya
Dari mulai korupsi di PUTR
ANGARAN besar sangt spektakuler
75 Miliar Proyek fiktifpun digeber
Yang bikin telinga rakyat panas Sampe Dower, Orang orang Jujur yang kompeten Ya dibuang Para Penjilat Dipulung dan disayang sayang
Yang penting jalan jalan kebali pake pesawat terbang Soal kantong keresek jadi cerita panjang, Papar Dia.
Mereka bilang kita semua tanpa bukti
Aktivis antikorupsi semua dianggap basi
Mereka bilang tak takut untuk dibui
Karena punya bekingan pangkat lebih tinggi, Terus mereka bilang tak takut
Dengan KPK, Karena punya bekingan yang oke punya, Tapi beda dengan kenyataan yang ada, Dengar lagu ini mereka pipis di celana.
Dikatakan Piar ini adalah merupakan sebuah kritik yang jelas terarah dan sama juga dengan mengemukakan pendapat bukan ujaran kebencian dan perlu diketahui hak Mengemukakan Pendapat itu dilindungi undang-undang
Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Dan juga UU No 9 tahun 1998?
(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Saya lebih baik melakukan ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018, Tutup Piar Pratama. (BR.01)
Discussion about this post