SOREANG (BR).– Dalam waktu dua hari Jajaran Kepolisian Polres Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kejadian tersebut bermula dari korban Sdr. Ikbal warga Ds. Warnasari Kec. Pangalengan kab Bandung bersama dengan dua tersangka yaitu Sdr. RH dan Sdr. DR mengajak korban untuk menenggak minuman beralkohol di salah satu Rumah tersangka Kp. Kapas Desa Wanasari Kec. Pangalengan Kab Bandung.
Diutarakan Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.Sh.Sik.Mh dalam konferensi pers nya bahwa korban dan para pelaku ini adalah teman biasa yang sering kumpul
“ Jadi kronologinya yaitu pada tanggal 23 Juni 2019, korban bersama dengan para terduga pelaku sedang berkumpul, tiba-tiba korban mengamuk (diduga terpengaruh minuman keras) dan merusak kaca rumah milik salah satu pelaku “ ungkap Kapolres , Kamis, (27/06/2019)
Kapolres mengatakan setelah korban mengamuk para terduga pelaku memukul muka korban selanjutnya salah satu pelaku memegangi tangan korban serta mengikat korban dengan tali rafia, setelah diikat tali rafia kemudian korban di seret ke dekat situ cileunca pangalengan dan diceburkan ke situ.
Adapun terduga pelaku yaitu Sdr. DH dan Sdr. DR warga Kp. Kapas Rt. 01/09 Desa Warnasari Kec. Pangalengan Kab. Bandung
Kemudian hari selasa tanggal 25 Juni 2019, sekira pukul 07.00 Wib korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mengapung di pinggir situ dengan terikat rali rafia dan sudah tidak bernyawa
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan berserta barang buktinya serta kami juga masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia “ pungkas Kapolres
Diungkapkan Indra, bahwa Untuk para pelaku di kenakan Pasal 338 Kuhpidana dan Pasal 170 ayat (2) Ke – 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujarnya. (BR.01)
Discussion about this post