Soreang (BR).- Jajaran SatresNarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Selama dua minggu ini Polresta Bandung telah mengungkap tiga belas laporan polisi di 13 TKP yang berbeda-beda dengan jumlah total tersangka sebanyak 14 orang.
“Pengungkapan kasus Narkotika ini terungkap dalam kurun waktu dua minggu,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/2/2022).
Kusworo menambahkan, latar belakang ke 14 tersangka tersebut adalah pegawai swasta, karyawan dan buruh. Dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun.
Modus para tersangka adalah berkomunikasi melalui medsos kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain serta mengkonsumsi untuk dirinya sendiri.
“Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya di tingkat swasta atau buruh,” ujar Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53,81 gram, narkotika jenis ganja sebesar 27,42 gram, tembakau sintetis sebesar 106,26 gram dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post