Soreang (BR).- Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya menangkap dua orang pelaku pembegalan berinisial DS (26) dan AA (27).
Selain kedua pelaku yang ditangkap tersebut, Polresta Bandung masih melakukan pengejaran seorang pelaku lainnya berinisial E (27).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada April 2021 lalu di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Korban sedang berboncengan dengan temannya, lalu tiga tersangka yang menggunakan satu motor dengan berboncengan tiga langsung menghadang motor korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/2/2022).
Bahkan kata Kapolresta, tersangka pun saat kejadian langsung mengacungkan golok ke wajah korban.
“Korban langsung ketakutan dan motornya terjatuh. Salah seorang pelaku langsung mengambil motor korban untuk dibawa kabur dan dijual ke penadah,” ujarnya.
Kusworo mengatakan, salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2015 lalu.
“Kasus yang dilakukan AA pada 2015 modusnya sama, namun saat itu dia sampai membacok tangan korbannya hingga nyaris terputus,” ungkapnya.
Bahkan, saat akan ditangkap AA yang melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan oleh anggota polisi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 12 tahun. (BR.01)
Discussion about this post