Bandung (BR.NET).- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik Tingkat SD, SMP, dan SMA / SMK hanya tinggal beberapa hari kedepan.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM. Forum Peduli Kabupaten Bandung ( FPKB) Hidayat Bastaman dengan tegas mengatakan bahwa masa masa PPDB tidak terlepas dengan Permasalahan Klasik yang kerap muncul di lapangan.
“Baik itu jenjang Pendidikan SD, SMP maupun SMA/SMK, karena banyak orangtua siswa ingin anaknya masuk di sekolah Negeri,” ujar Bastaman, Selasa 28 Mei 2024.
Apalagi bila kita melihat Tingkat kelulusan Anak Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) dan Sekolah Dasar ( SD) di kabupaten Bandung yang rata rata setiap kelulusan mencapai 40.000 lebih siswa.
Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama mungkin bisa terakomodir dengan banyaknya Sekolah Swasta yang siap bersaing dengan Sekolah Negeri yang ada di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi menurut Ketua FPKB, lain dengan jejang Pendidikan Sekolah Menengah Atas ( SMA/SMK) kita lihat keberadaan Sekolah Negeri tingkat Menengah Atas di kabupaten Bandung yang bisa dihitung dengan Jari, sangat tidak mungkin bila lulusan SMP dapat terakomodir, Ungkap Bastaman.
Jadi sangatlah Pantas dan Wajar bila beberapa waktu kebelakang Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna sempat mengajukan ke Pihak Pemerintah Provinsi agar Tatakelola dan pengawasan serta kewenangan Sekolah Menengah Atas dikembalikan ke pihak Kabupaten.
“Jangan Dipegang Oleh Pihak Provinsi dengan Kemampuan Terbatas,” imbuhnya
Menurut Hidayat Bastaman, kalau pihak Provinsi tidak bisa menambah keberadaan Sekolah Negeri tingkat SMA / SMK di kabupaten Bandung harus Rela mengembalikan kewenangan ke pihak Pemerintah Kabupaten / Kota, Kalau Tidak Mampu lebih baik berikan saja dari pada setiap tahun memunculkan Permasalah Baru.
“Sebaiknya Penerapan sistem Zonasi dikaji ulang, sesuaikan dengan keadaan dilapangan jangan dipaksakan yang jadi korban Masyarakat,”tegas Hidayat Bastaman.
“Kami dari LSM. FPKB akan melakukan pantauan dan pengawasan dilapangan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 sekarang ini, dan bila kembali terjadi Permasalahan Baru kami Layangkan surat untuk melakukan Audensi dengan pihak Disdik Provinsi Jawa Barat, Ombudsman, dan Kementrian Pendidikan dalam menyikapinya,” tukas Hidayat Bastaman. (Awing)
Discussion about this post