Garut, (BR).- Pelatihan atau bimtek SISKEUDES bagi perangkat Desa yang keberangkatanya pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, dan di lepas secara resmi oleh Bupati Garut Rudy Gunawan menjadi polemik.
Bimtek pelatihan Tatakelola Keuangan Desa atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut di ikuti oleh 230 Orang dari 100 Desa yang Berada di Kabupaten Garut, dengan ADM Rp 10.000.000/peserta, yang dilepas secara resmi oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan di Halaman Pendopo pada tanggal 24 Mei 2022.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Satu perusahaan Bimbingan Teknis bernama Lembaga Pengembangan Aparatur Pemerintah (Lempana), LK KEMENKUMHAM RI – NOMOR AHU-0016354.AH.01.07.TAHUN 2017. yang beralamat kantor di Perumahan Cemara Hijau, Jalan Melati, Medan Estate, Kecamatan Perut, Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hampir setengah dari jumlah total 421 Desa tidak mengikuti bimtek tersebut termasuk dari Kecamatan Karangpawitan Garut sebanyak 16 Desa, namun di Kecamatan Karangpawitan ada kejanggalan terkait bimtek tersebut.
Menurut keterangan beberapa kepala Desa, khusus di Kecamatan Karangpawitan Kepala Desa diminta kompensasi sebesar Rp 6.000.000 oleh oknum pengurus DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan untuk penggantian karena tidak mengikuti bimtek SISKEUDES tersebut.
Kami dari PWID telah mengantongi beberapa bukti untuk maslah ini mulai dari kwitansi pembayaran dan rekaman pengakuan kades yang telah menyetorkan uang tersebut.
Setelah dikonpirmasi oleh PWID (paguyuban wartawan intan dewata) kepada pihak terkait (APDESI) Kecamatan Karangpawitan, Selasa 11/10/2022 mereka mengelak telah melakukan pungutan kompensasi tersebut. (BR27)
Discussion about this post