Bandungraya.net-Soreang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait layanan pendidikan di masa pandemi. SE dengan nomor 423.5/2005-Disdik Tentang Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan Pada Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung itu diterbitkan per tanggal 21 Juni 2021.
Dalam edaran tersebut, setiap satuan pendidikan menyediakan Pos Lakon (Pos Pelayanan Konsultasi), baik untuk konsultasi belajar, konsultasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di dalamnya pengaduan PPDB.
“Di dalam surat edaran, kami menginstruksikan kepada seluruh layanan kepentingan pendidikan baik di sekolah, Kantor Dinas Pendidikan atau korwil (koordinator wilayah), agar mengupayakan sedapat mungkin memberikan pelayanan dengan pendekatan daring (dalam jaringan) atau online. Karena Kabupaten Bandung sekarang statusnya zona merah. Disinyalir di beberapa tempat, zona merahnya merah pekat, sudah banyak OTG (Orang Tanpa Gejala), banyak yang terpapar, dan sebagainya,” terang Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana di Soreang, Senin (21/6/2021).
Pada SE tersebut, dimuat sebanyak 77 nomor kontak Pos Lakon untuk satuan pendidikan jenjang SMP. Setiap masyarakat bisa mencari informasi maupun mengajukan pengaduan selama 24 jam. Sementara untuk respon dari admin, disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.
Discussion about this post