Kota Tasikmalaya (BR.NET).- Gempungan (rakor) evaluasi dan dan koordinasi program kerja di tahun 2024, di Padepokan Saba Budaya Nusantara (SBN) Jalan Bogoraya Blok 1 No 11 Perum Kota Baru, Tasikmalaya, Rabu 20 November 2024.
Dalam kesempatan ini hadir ketua, dan bidang-bidang yang ada, anggota sababudaya.
Yayan Andriansyah S.Ip Pupuhu Saba Budaya Nusantara mengatakan kepada bandungraya.net, kegiatan ini merupakan gempungan (musyawarah) program kerja menjelang tahun 2025, dan perubahan kepengurusan.
Dikatakan Yayan adapun Visi dari Saba Budaya Nusantara melestarikan adat dan tradisi. Adapun penjabaran dari itu ada 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan 21 Juni 2017
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.
Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.
Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu dari Jawa Barat, dan Legenda Si Kembar Sawerigading dan Tenriyabeng Jeung nusabana
“Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. Kami berharap, Saba budaya bisa memberikan manfaat bagi orang banyak,” ujar Yayan. (Odeng)
Discussion about this post