Sehingga, kata Cep Ana, perlu ada wadah untuk mewadahi kreatifitas masyarakat melalui Raperda ekonomi kreatif.
“Pembentukan peraturan daerah ini, sangat positif untuk mewadahi dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif. Jadi akan jelas, tidak tumpang tindih,” tuturnya.
Dengan adanya Perda ekonomi kreatif, kata Cep Ana, nantinya akan memperjelas pertanggungjawabannya ada dimana. Apakah Disnaker, Diskop UKM atau Disperindag.
“Meski Raperda diusulkan oleh Disparbud, karena kebetulan kasie ekonomi kreatifnya berada di sana. Namun, nantinya harus terintegrasi oleh semua dinas. Sebab, Disparbud hanya institusi saja,” katanya.
Page 3 of 4
Discussion about this post