Bandung (BR.NET).- Pemerintah Kabupaten Bandung dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat ( BAPERJAKAT) sebaiknya bisa melihat dan membuka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Oleh hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera melakukan langkah dan upaya paska Pelantikan 360 ASN oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, dikhawatirkan akan berbenturan dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan PKPU karena (bisa melanggar) Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,”
karena Jika merujuk pada PKPU, jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2024 nanti.
Dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berisi tentang rentang waktu dimana larangan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.
Jika ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024.
Artinya, dengan pelantikan 22 Maret 2024 kemarin bisa menjadi sandungan dan memunculkan permasalahan baru bagi HM. Dadang Supriatna jika nantinya akan maju lagi pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung pada November 2024 nanti.
Kita ketahui bersama bahwa Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan yang dilakukan akan mengacu kepada SK. Bupati, jadi bila terjadi kerancuan seperti yang terjadi di tataran Organisasi Pemerintah Kabupaten Bandung paska pelantikan 22 Maret 2024 yang lalu, jelas hal ini harus dibatalkan kembali oleh penerbitan SK. Bupati yang baru.
“Banyaknya kursi Jabatan yang rancu dan adanya Pejabat eselon III tanpa Undangan Pelantikan bisa ikut dirotasi, ” Jelas jelas kerancuan dan carut marut paska pelantikan telah terjadi di Lingkungan Pemkab Bandung.
Hingga kini kursi jabatan Eselon 2 pun dilapangan memunculkan pertanyaan baru apakah Kepala Dinas Sosial yang baru telah melalui Open Biding, pasalnya Kabag Hukum yang saat ini menduduki kursi Jabatan Kepala Dinas Sosial itu berasal dari jabatan Eselon III..?! Dan bila melaksankan sistem merit apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah atau KASN. (Awing)
Discussion about this post