Bandungraya. net – Sumedang | “Merasa punya bukti SPPT Tanah atasnama keluarga besar Uyut Emot, hingga ada salah satu keluarganya lapor ke BPN mengakui kepemilikan semua tanah yang akan dibebaskan oleh proyek Tol Cisundawu.”
Hal tersebut, dibenarkan oleh keluarga besar Uyut Emot, Aiptu Lili Baharuddin Polantas PJR Cirebon yang mewakili sekaligus penerima kuasa dari pihak keluarga, dalam keterangannya kepada bandungraya, Jum’at (23/07/2021).
Dijelaskannya, bahwa betul kami ini adalah keluarga namun terkait kepemilikan tanah yang bersangkutan tidak mempunyai hak memiliki dari keseluruhan.
“Sehingga, akhirnya kami dan keluarga harus berurusan dengan pihak BPN guna menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah yang jelas- jelas itu milik keluarga besar dengan bukti yang sah,” ungkapnya.
Discussion about this post