JAKARTA (BR.NET).– Ketua MK Suhartoyo memohon kuasa hukum pendamping Paslon Bupati Kabupaten Bandung 2024 No Urut 01, Sahrul Gunawan serta Gun Gun Gunawan, agar mengurungkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Perihal ini diinformasikan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Universal( PHPU) di Gedung MK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2024.
Suhartoyo menegaskan kuasa hukum menimpa syarat Pasal 15 ayat( 1) serta( 2) Peraturan Mahkamah Konstitusi( PMK) No 3 Tahun 2024 terpaut batasan waktu revisi permohonan.
“ Penyerahan revisi itu dihitung semenjak menerima AP3 ( Akta Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan),”ujar Suhartoyo.
Dia menegaskan kalau waktu yang ada buat revisi permohonan sangat terbatas, apalagi bila AP3 diterima pada malam hari, hari tersebut senantiasa dihitung selaku hari awal.
“ Ini resiko speedy trial serta esensi dari proses peradilan kilat, tercantum dalam jadwal ketatanegaraan yang tidak boleh tertunda,” jelasnya.
Suhartoyo setelah itu memohon kuasa hukum Paslon 01, Bambang Wahyu Ganindra, buat lekas memutuskan langkah yang hendak diambil.
“ Silakan, Pak Bambang, apakah ingin dilanjutkan ataupun dicabut saja? Tidak terdapat larangan buat mencabut, itu hak Saudara” ucap Suhartoyo.
Menjawab statment tersebut, sontak semua orang yang hadir di persidangan tersebut tertawa.
Walaupun terbata-bata, Bambang Wahyu Ganindra senantiasa membacakan hasil gugatan dalam persidangan PHPU. (red)
Discussion about this post