Bandungraya.net – Soreang | Diabaikannya SK. kepala Dinas Pendidikan Nomer 421.2/4167.1-Disdik/2021 Tentang Pengawas Silang Pada Pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Computer ( ANBK) jenjang SMP kab. Bandung, patut mendapatkan Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. Juhana M. Mpd.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari salah seorang Anggota Pengurus Subrayon dua tingkat smp, yang berinisial ( A) bahwa tidak dilaksanakannya Pengawas Silang dalam pelaksanaan ANBK hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama pihak sekolah yang ada disubrayon dua.
Menurut ( A) dalam Rapat pertama yang digelar dan diikuti hampir seluruh sekolah yang ada disubrayon dua, disuguhkan kepada para kepala sekolah apakah akan dilaksanakan pengawasan ANBK secara silang atau tidak.
Akhirnya pada Rapat kedua yang digelar yang dihadiri lebih dari 50% Kepala sekolah yang ada disubrayon dua diputuskan bahwa prlaksanaan ANBK disubrayon dua, untuk pengawas tidak dilakukan secara silang, Ujar ( A) melalui hubungan telpon Selasa Malam 05 Oktober 2021.
Kejadian tersebut menandakan bahwa sekolah sekolah yang ada disubrayon 2 ditenggarai sudah tidak mengindahkan petunjuk teknis yang dikeluarkan kementrian pendidikan tentang pelaksanaan ANBK, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Tentang Pengawas Silang Pada Pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Computer ( ANBK) jenjang SMP. (BR. 01)
Discussion about this post