Soreang (BR).- Seorang perempuan berinisial LN (33) menjadi korban pemerkosaan dan perampokan, usai hiburan malam di salah satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (17/2/2022) malam.
Perempuan berstatus janda itu diperkosa dalam kondisi mabuk oleh dua orang pelaku berinisial IS dan JS, yang sebelumnya karakoean bersamanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban diperkosa dan dirampok di perkebunan teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
“Sepulang karaoke bersama empat teman prianya, korban kemudian diajak naik motor oleh dua tersangka ke kawasan perkebunan teh sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/2/2022).
Kusworo menuturkan, korban yang saat itu dalam kondisi mabuk, kemudian jatuh dari motornya dan diseret oleh kedua tersangka ke dalam kawasan kebun teh lalu diperkosa bergiliran.
“Karena melawan, korban dipukul wajahnya oleh tersangka menggunakan senjata air softgun yang mereka bawa,” kata Kusworo.
Beruntung, saat kedua tersangka lengah, korban berhasil melarikan diri ke jalan raya dan berteriak meminta tolong kepada warga yang melintas.
“Karena korban berteriak dan melarikan diri, kedua tersangka juga kabur dan membawa barang berharga korban seperti perhiasan emas, ponsel dan motor milik korban.
Kemudian, korban yang dibantu warga sekitar melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Ciwidey. Tim gabungan dari Polsek Ciwidey, Polresta Bandung dengan dukungan dari Polda Jabar memburu keempat orang tersangka ini.
Dalam kurun waktu 24 jam, para tersangka ini berhasil diciduk. Bahkan, karena salah seorang tersangka ini melawan saat hendak ditangkap, Polisi terpaksa menembak kaki tersangka
“Jadi empat orang tersangka ini, dua orang melakukan pemerkosaan dan perampokan kemudian dua orang lainnya JB dan S terlibat pencurian dengan kekerasan. Beruntung barang-barang berharga milik korban masih bisa diselamatkan. Karena belum sempat dijual oleh para tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam 12 tahun penjara. Karena melanggar pasal 365 dan 285 KUHP. (BR.01)
Discussion about this post