CIWIDEY (BR).- Masyarakat Kecamatan Ciwidey keluhkan Pemasangan Tiang Telekimunikasi untuk kabel WIFI, diduga belum mengantongi ijin dan tanpa melakukan sosialisasi sebelumnya terhadap masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dilokasi kegiatan, pemasangan tiang yang diperuntukan kabel Wifi tampak semrawut dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang dilalui jalur kabel tersebut.
Seperti dikatakan warga masyarakat Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, BD (60thn), mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak kompromi atau pun sosialisasi.
“Para pekerja pemasangan tiang Wifi dengan seenaknya tanpa ada ijin dan etika mereka langsung melakukan pemasangan,” kata BD dilokasi. Rabu 29 Maret 2023.
Selanjutnya, pihaknya akan meminta Pemerintah Desa Panyocokan atau Pemerintah Kecamatan Ciwidey untuk menghentikan Pekerjaan tersebut, sebelum adanya ketentuan dan kesepakatan.
“Kami memohon kepada Aparatur Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan evaluasi untuk memanggil Pelaksana Kegiatan dan memberhentikan sementara pemasangan tiang Wifi tersebut,” tuturnya.
Hal senada dikatakan, salah seorang warga Ciwidey, JJ (45thn), mengatakan, pengusaha yang melaksanakan kegiatan tersebut, tampaknya mengabaikan Undang – Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Jelas wajib hukumnya kepada Aparatur Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum agar menghentikan sementara pekerjaan tersebut dan memanggil Pelaksana Kegiatan untuk diminta pertanggung jawaban atas pekerjaan yang diduga telah merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana kegiatan pada saat dihubungi melalui pesan WhattApp tidak bisa memberikan penjelasan, sepertinya menganggap tak ada pengaruhnya pemberitaan di Media. (BR- 05)
Discussion about this post