Sumedang (BR).- Terkait DBHCHT itu merupakan Dana khusus bagi hasil pajak dari cukai tembakau. Dimana penggunaannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku tertuang dalam PMK 215 Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedang, Warson S.Ag., MM, ketika ditemui bandungraya.net dikantornya, Jum’at 13 Mei 2022.
Menurutnya, DBH CHT dialokasikan menjadi 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, serta 25% untuk penegakan hukum.
“Penggunaannya, bagi para pelaku usaha, buruh pekerja tembakau serta secara spesifik ditujukan untuk membantu kesehatan, kesejahteraan rakyat terutama petani tembakau dan memberikan balai pelatihan serta bantuan BLT,” jelas Warson.
Sehingga, tambah dia, dari hasil monitoring ke bagian ekonomi Setda Sumedang, sekarang tinggal menunggu surat keputusan legitimit dari provinsi Jabar.
“Kami berupaya, segera dapat terlealisasikan cair pada anggaran murni, terutama untuk BLT,” tandasnya.
Hal sebaliknya disampaikan stakeholder terkait, Kasubag ekonomi dan SDM Setdakab Sumedang, Deni, bahwa PMK Nomor 215/PMK.07/2021 lebih pleksibel bila dibandingkan 206/PMK.07/2020.
“Bila yang 25 persen tidak terserap maka tidak bisa dialihkan ke yang lainnya, dan akan menjadi Silva. Begitupun pencairannya, hanya bisa terealisasi pada anggaran perubahan,” ungkapnya.
Sisi lain, penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau pada aturan yang sekarang dinilai turun formulasinya.
“Bidang kesehatan naik menjadi 40 persen dan bagi penegakan hukum turun menjadi 10 persen. Dan ada aksesibilitas, apabila penegakan hukum dan BLT (asal alasan yang jelas) tidak terserap bisa dialihkan kepada kegiatan yang lain, khususnya di bidang kesehatan,” terang dia.
“Setelah di kroscek dari data yang diajukan APTI bagi penerima manfaat BLT, hanya terjaring sekitar 1800 KPM sesuai data DTKS, itu pun berkesinambungan dengan BLT Provinsi, dan mudah-mudahan September ini sudah bisa dicairkan,” harapnya. (BR-11)
Discussion about this post