Bandungraya.net, Soreang | Berkaitan kembali terjadinya Pemanggilan Jurnalis oleh Pihak Bawaslu Kab. Bandung Ketua PWI Perwakilan Kab. Bandung kembali Angkat Bicara.
Menurut Ketua PWI Perwakilan Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji Mengatakan ada anggota PWI yang dipanggil oleh Bawaslu dan ini yang ketiga kalinya, ini karena sudah tiga kali maka tindak lanjut dari kami adalah akan segera berkoordinasi dengan tim advokasi PWI Jabar, ujarnya Rabu (07/10/20) disekretariat PWI Kab. Bandung.
Rahmat, Di internal PWI Kabupaten Bandung sendiri kita masih mempelajari apa isi dari pemanggilan tersebut. Kalau itu sebatas kewenangan dari Bawaslu, itu kita hormati, tapi kalau ada tindakan-tindakan intervensi terhadap jurnalistik, itu yang tidak kita terima, ” apalagi bila berkaitan dengan Hasil Prodak Pemberitaan seorang Jurnalis, ” Tegas Rahmat.
Jadi intinya kata Rahmat, PWI kab. Bandung masih mempelajati, di PWI ada bidang advokasi dan konsultasi, jadi kita lakukan dulu secara internal, apabila memang ada indikasi tindakan intervensi, maka saya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan organisasi.
Seperti melayangkan surat keberatan ke KPU, ke komisi etik pengawas pemilu, termasuk ke Bawaslu. Surat dari yang bersangkutan (SE) sudah ada, tapi tidak ditulis pemanggilannya karena apa, hanya ada keterangan dimintai klarifikasi terkait berita, imbuh Rahmat.
Kalau hanya sekedar menanyakan apa benar saudara yang membuat berita, itu tidak apa-apa. Tapi kalau sudah mempertanyakan tentang narasumber misalnya, itu sudah masuk ke intervensi. Dan dikhawatirkan ini bisa jadi presiden buruk kedepan, setiap ada pengaduan masyarakat terkait berita, Bawaslu bisa seenaknya memanggil anggota PWI ( Wartawan) pada umumnya, ucap Rahmat Sudarmadji.
Sampai saat ini belum sampai ke ranah hukum. Saya mengimbau rekan rekan wartawan di bulan politik ini pasti wartawan tergusur ke dalam persoalan- persoalan politik, tapi saya harap semua rekan tetap ajeg dengan menjaga kode etik jurnalistik, paparnya.
Dan Berdasarkan UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 disebutkan bahwa :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak, Pungkas Rahmat ( BR. 01 )
Discussion about this post