Sebagai Pengurus Apdesi kab. Bandung dirinya berharap dan menghimbau mari kita kollingdown untuk sementara guna menghormati dan menghargai proses proses yang sedang dan akan terjadi di kab. Bandung.
Sementara saat dihubungi Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana mengatakan bahwa indikator para Kepala Desa melayangkan surat ke Gubernur adalah karena keperluan kepala Desa kaitan dengan kegiatan kegiatan yang tidak bisa diselesaikan oleh Plh. Bupati.
” Contoh Pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang tidak bisa ditanda tangani oleh Plh. Bupati,” Tegasnya.
Kami Para Kepala Desa melalui surat yang kami layangkan mengusulkan ke Gubernur Jabar agar segera menunjuk Plt. Bupati Bandung agar apa yang menjadi keinginan kami dapat terealisasikan segera dan itu Hak kami sebagai Kepala Desa, ujar Dadang.
Selain itu dijelaskan Dadang, bahwa surat tersebut disampaikan pula ke Pemerintah Kab. Bandung, imbuhnya.
“Kami kepala desa tidak mau terlibat dan melibatkan diri terhadap proses Hukum yang terjadi di Kab. Bandung berkaitan dengan pasca pelaksanaan Pilkada hingga saat ini belum juga ada keputusan di MK,” tegas Dadang. (BR.01)
Discussion about this post