“Bahkan baru baru ini saya juga, pernah dipanggil serta diperiksa oleh tim penyidik Polresta Bandung terkait pembangunan SOR itu,” aku Tedi.
Sementara itu, saat dihubungi Kades Panyocokan devinitif Dadan, menjelaskan, bahwa untuk meneruskan realisasi pembangunan SOR tersebut. Pihaknya, kembali mengalokasikan anggaran pada tahun 2020.
“Ya, kami menganggarkan kembali anggaran sebesar Rp119 juta pada TA 2020 yang dialokasikan untuk lanjutan pembangunan SOR itu,” katanya.
Hal itu dilakukan, pemerintah Desa dengan dasar dan pertimbangan agar bangunan tersebut tidak rusak kembali karena kondisi atap terbuka.
“Sebab pada saat itu, pembangunan SOR belum ada atapnya. Karena khawatir rusak, maka kami mengalokasikan dana tersebut untuk atap SOR,” akunya.
Dadan mengakui, atas problem pembangunan SOR tersebut. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bandung.
Discussion about this post