Bagaimana seandainya Mahkamah Konsitusi mendiskualifikasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung? Bukankah akan menimbulkan masalah baru yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial? Lain soalnya bila MK menolak gugatan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Bisa saja MK menganulir keputusan KPU Kabupaten Bandung dan menetapkan pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021 – 2024. Masa jabatan hanya empat tahun sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Segala kemungkinan bisa terjadi. Apalagi dinamika dalam tiga kali persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu menguatkan argumentasi gugatan pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Discussion about this post