Alangkah eloknya bila masing-masing pasangan calon menahan diri sampai keputusan Mahkamah Konstitusi keluar. Sebab, tahapan Pilkada Kabupaten Bandung belum selesai. Masih menyisahkan dua tahapan lagi, yaitu keputusan MK dan pengesahan hasil keputusan MK. Siapa Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2021 – 2024.
Yang terbilang aneh adalah, siapa pihak yang mengundang pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan ke acara pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah? Kenapa pasangan calon lain tidak diundang? Bukankah pasangan calon lain, terutama Kurnia Agustina dan Usman Sayogi punya peluang yang sama untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Apakah ada keberpihakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat terhadap pasangan calon tertentu? Masa sih, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak mengetahui kalau Pilkada Kabupaten Bandung masih berproses di MK?
Atau bagian dari penggiringan opini publik, bahwa yang harus dilantik pasangan itu. Padahal, belum tentu pasangan tersebut yang dilantik. Mahkamah Konstitusi bisa saja memutuskan lain. (**)
Discussion about this post