“Kami mempertanyakan harga. Kalau kantor kan volume sedikit, kalau untuk saya, kan karyawan saya 10 ribu. Kalau dihantam Rp2 juta (per dosis) ya kelenger,” kata Benny dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (26/2/2021).
Dirinya juga mempertanyakan bila pengusaha dapat mencatat biaya vaksin sebagai pengeluaran. Jika dianggap sebagai biaya, maka Penghasilan Kena Pajak perusahaan akan berkurang. Ini dapat menjadi insentif bagi pengusaha yang ikut dalam program.
Untuk diketahui, Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan penghasilan kena pajak WP Dalam Negeri dan Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Namun, dalam beleid aturan vaksin mandiri tak dijelaskan terkait pengeluaran untuk kesehatan masuk dalam kategori biaya. Benny menilai seharusnya pengeluaran vaksin masuk dalam kategori tersebut.
Discussion about this post