“Itu kan pengeluaran untuk kesehatan, untuk karyawan, berati itu biaya namanya. Biaya itu kan tidak hanya membeli bahan baku, termasuk membiayai kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk penyelenggaraan vaksin mandiri untuk pihak swasta yang ingin memberikan vaksin lebih awal kepada karyawannya. Itu tertuang dalam Permenkes Nomor 10/2021.
Beleid yang ditandatangani pada Rabu (24/2/2021) ini menegaskan pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Artinya, dalam program ini pekerja tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin. (Red)
Page 3 of 3
Discussion about this post