Dikatakan Dedi bahwa baru tadi malam sekiranya Pukul 20.00 WIB, pihak panitia menerima keluhan/keberatan dari salah satu balon, dengan hal tersebut hari ini pihak panitia menugaskan Tim Penjaringan untuk menelusuri keabsahan identitas tersebut ke pihak Dinas Pendidikan Kab. Bandung, untuk mencari tahu leabsahan Ijazah tersebut.
Sedangkan pihak PKBM, saat dihubungi melalui hubungan telpon mengaku bahwa Ijazah yang dikeluarkannya ” Itu Legal ” namun diakunya bahwa ada ketidaksamaan dalam Nama yang bersangkutan, dan kelahiran, namun nomer NIK sama, sedangkan untuk NISN ( Dapodik ) sesuai dengan nama pendaftar pertama.
“Pihak PKBM, mengambil atas dasar data yang ada di ijazah terakhir, Ijazah Balon Kades di Desa Banjarsari yang dikeluarkannya itu Legal, tinggal dibuatkan surat keterangan,”tegas Tio.
Berkaitan dengan terjadinya kesimpang siuran identitas Balon Kades, ketika diminta komentarnya Ketua BPD Desa Banjarsari Agus Suryawan, membenarkan bahwa dalam proses pelaksanaan pilkades di Banjarsari ada sedikit hal Administrasi yang harus diluruskan, terkait ijazah salah satu Balon yang dikeluarkan oleh salah satu PKBM.
“Balon tidak mutlak melakukan kesalahan, karena dirinya mungkin tidak begitu memahami terkait keabsahan Ijazah tersebut,” imbuh Agus.
Disaat Balon diminta kelengkapan Administrasi, Ia harus menempuh hal tersebut untuk melengkapi permintaan Panitia, dan Muncul Legalisir Ijazah dari PKBM / Yayasan. Kalau toh itu dianggap tidak sah dan dipermasalahkan oleh Balon lain, jelas Ia sendiri menjadi korban dan dirugikan oleh PKBM. (BR-01)
Discussion about this post