“Sebagai pelapor, saya memiliki beberapa fakta atas pelanggaran kode etik anggota bawaslu Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, saya sebagai korban melakukan pelaporan,” katanya.
Andri menjelaskan, yang menjadi laporan dirinya ke DKPP. Terkait pemberitaan dibeberapa media pada tanggal 18 – 21 September 2020.
Dimana, salahsatu anggota Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan menyebut inisal nama ASN dan riwayat jabatan yang didugakan.
“Faktanya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu pada tanggal 22 September 2020, yang pada intinya bahwa dugaan yang di tujukan kepada ASN tersebut berdasarkan fakta dan keterangan saksi ternyata tidak terbukti,” tuturnya.
Discussion about this post