“Sehingga terjadi kesalahan dalam subjek hukum/error in personal atau salah orang. Bawaslu saat itu, merekomendasikan kepada rapat pleno untuk tidak menindaklanjuti dugaan tersebut,”
“Dan merehabilitasi nama Andri Yudha Prawira ASN yang mejabat Sekretaris Kecamatan tidak terbukti atas apa yang didugakan,” tuturnya.
“Fakta lain, sampain dengan saat ini, kami tidak melihat upaya yang dilakukan pihak Bawaslu untuk merehabilitasi nama tersebut,” akunya.
Oleh karena itu, kata Andri, dirinya sebagai terduga tapi tidak merasa dan memang tidak terbukti. Melaporkan pelanggaran kode etik tersebut, ke DKPP.
“Setelah mengikuti persidangan, saya berharap DKPP bisa mengabulkan permohonan pelapor. Karena, pelanggaran kode etik anggota Bawaslu tersebut, sudah membuat citra baik namanya tercoreng,” tegasnya.(BR. 01)
Discussion about this post