KAB. BANDUNG, (BR.NET).- Dipandang adanya kongkalingkong dan nuansa tidak sedap didengar serta dipandang, LSM. Forum Peduli Kabupaten Bandung (FPKB) layangkan surat audensi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung.
Surat yang dilayangkan LSM FPKB Bernomor : 01-049/DP.LSM-FPKB/PA/K.XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023.
Dengan berdasar kepada UU No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan pengelolaan informasi Organisasi kemasyarakatan dan UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
LSM yang fokus dalam menyoroti kebijakan pemerintah tersebut melayangkan surat audensi guna mendapatkan penjelasan dari stakeholder terkait.
Menurut Hidayat Bastaman selaku Ketua FPKB melalui hubungan selularnya mengatakan bahwa ada hal yang menggelitik yang harus dipertanyakan dan mendapatkan penjelasan dari pihak BKPSDM Kabupaten Bandung.
“Ini muncul karena nantinya akan masyarakat dan ASN Kabupaten Bandung harus tahu dan paham, payung hukum yang dipakai landasan oleh pihak Pemkab Bandung,”ujarnya, Minggu 10 Desember 2023, kemarin.
Tegas Hidayat Bastaman, lihat saja nanti bagaimana dan apa yang akan dijelaskan oleh pihak BKPSDM. *****
Discussion about this post