Untuk tahun ini, dana hibah pariwisata telah diusulkan untuk ditingkatkan jumlahnya dan diperluas jangkauan. Dari tahun lalu sebesar Rp3,3 triliun menjadi Rp3,7 triliun di tahun ini dengan cakupan tidak hanya untuk hotel dan restoran tapi juga biro perjalanan.
Dana hibah pariwisata 2021 diusulkan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tahun 2019 dan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata (BPW).
“Tapi kami mendapatkan indikasi positif karena sebagian program PEN sektoral kementerian/lembaga untuk dukungan pariwisata akan diprioritaskan,” ungkapnya.
Penyaluran dana hibah tetap diusulkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sehingga nanti daerah yang akan menentukan bidang-bidang usaha seperti biro perjalanan terdaftar yang akan mendapatkan dana hibah sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.
“Kami mendorong biro perjalanan wisata untuk dapat bersiap dan berkoordinasi dengan asosiasi masing-masing,” imbau Sandi. (Red)
Discussion about this post